MKLI.co.id | Euforia kendaraan listrik mulai mewabah dan pemerintah pun sudah menyiapkan beberapa infrastrukturnya di beberapa kota-kota besar.
Lantas, apakah aman bila digunakan mudik pulang kampung dengan menempuh jarak yang cukup jauh?
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Hal baru ini memang butuh adaptasi.
Namun sebelumnya pengendara diwajibkan tahu jarak yang rencanannya akan ditempuh serta durasi pengisian.
Saat ini jarak tempuh mobil listrik rata-rata sekitar 300 km (mobil listrik Hyundai mempunyai jarak tempuh 300-480 km).
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
Maka hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan dan sangat penting untuk memperhitungkan kondisi lalu lintas misalnya bila terjadi kemacetan.
Makmur selaku Chief operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia sempat mengungkapkan belum lama ini, bahwa kebiasaan baru (menggunakan mobil listrik) membutuhkan adaptasi serta harus tahu banyak hal.
Tak dapat dipungkiri kalau sebuah teknologi baru tentu membutuhkan adaptasi dan edukasi.
Pada dasarnya pengisian daya listrik tidak membutuhkan waktu lama asal kita mempunyai habit untuk selalu mengisi daya listrik mobil secara rutin seperti kita melakukan proses pengecasan pada smartphone,” ujar Makmur.
Di sisi lain menggunakan mobil listrik saat melakukan “ritual” mudik ada beberapa keuntungan, diantaranya bebas ganjil genap. Pasalnya pihak kepolisian menerapkan ganjil genap dan one way di jalan tol Trans Jawa mulai kemarin sore (28/4/2022).
Namun untuk mobil listrik akan bisa melenggang tanpa kena imbas aturan ini.
Dalam akun sosial media resmi TMC Polda Metro Jaya, disebutkan ada 10 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian ganjil genap dan one way saat melintas di tol ketika masa arus mudik berlaku, diantaranya adalah kendaraan berpenggerak motor listrik.
Bahkan Dirlantas Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa hanya mobil listrik murni berbasis baterai atau battery electric vehicles (BEV) yang bebas dari aturan ganjil genap, sedangkan mobil hybrid tidak termasuk.
Dalam memenuhi pengisian daya untuk mobil listrik di beberapa ruas tol trans Jawa sudah tersedia fasilitas pengisian ulang baterai kendaraan listrik yaitu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Berikut daftar rest area di Tol Trans Jawa yang dilengkapi dengan SPKLU untuk mobil listrik:
1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang: KM 13A
2. Jalan Tol Jagorawi: KM 10A, KM 21B
3. Jalan Tol Jakarta-Cikampek: KM 6B
4. Jalan Tol Palikanci: KM 207A
5. Jalan Tol Batang-Semarang: KM 379A, KM 389B
6. Jalan Tol Solo-NgawiL KM 519A, KM 519B.
[Tio]