MKLI.WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mendukung sepenuhnya keputusan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Terutama untuk digunakan sebagai kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
“Memang untuk kendaraan listrik ini ya harus disiapkan semuanya. Saya mendukung sekali. Apalagi bahan bakar minyak (BBM) lagi seperti ini,” ucap Bupati Klaten Sri Mulyani, Senin (19/9/2022).
Lebih lanjut, Mulyani menjelaskan, melalui penggunaan kendaraan listrik itu menjadikan pemerintah ingin mengajarkan kepada masyarakat.
Termasuk memberikan contoh dan teladan kaitannya penghematan BBM dengan beralih ke kendaraan listrik. Hal itu yang membuatnya mendukung atas keputusan presiden tersebut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Mulyani menjelaskan, jika Pemkab Klaten sebenarnya juga sudah melakukan penghematan BBM dengan mengurangi perjalanan dinas.
Terlebih dirinya tidak berminat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Hal itu juga didukung dengan aturan dari pemerintah pusat sehingga perjalanan dinas berkurang dengan sendirinya.
“Untuk perjalanan dinas sudah ada pengurangan. Apalagi untuk tahun depan bakal ada rasionalisasi anggaran perjalanan dinas. Termasuk anggaran untuk makan dan minum juga akan dirasionalisasikan. Ini semua untuk penanganan kemiskinan di Klaten dan menambah rehab rumah tidak layak huni (RTLH),” ucap Mulyani.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jajang Prihono menjelaskan pihaknya masih menunggu penunjuk pelaksana terkait penerapan dari instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut. Apabila sudah turun akan segera ditindaklanjuti.
“Apakah dari petunjuk pelaksanaan itu dimungkinkan untuk pengadaan atau ada mekanisme lainnya. Tentunya juga diukur dengan kemampuan anggaran kami. Lalu bagaimana dengan kendaraan dinas yang lama, mau seperti apa,” ucap Jajang.
Sebagai informasi dalam Inspres Nomor 7 Tahun 2022 itu, presiden menginstruksikan gubernur, bupati dan wali kota untuk Menyusun dan menetapkan peraturan daerah.
Termasuk mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau instansi pemerintah daerah.
Dalam Inspres tersebut juga disebutkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dilakukan dengan skema pembelian, sewa maupun konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada pun sumber pendanaan dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah. [Tio]