MKLI.WahanaNews.co | Untuk meningkatkan Sinergi dalam Pengamanan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN bersama Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar.
Hadir dalam penandatanganan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Hermanto beserta 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi dan General Manager PLN UIKL Sulawesi, Munawwar Furqan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Juga General Manager PLN UIP Sulawesi, Defiar Anis serta General Manager PLN UIW Sulselrabar, Awaluddin Hafid serta 14 Manager Unit Pelaksana ditiap PLN UIKL, PLN UIP dan PLN UIW se Sulawesi Selatan. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto mengapresiasi upaya PLN dalam Pengamanan Infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan.
"Melalui Perjanjian Kerjasama ini, ke depannya dapat mendukung kelancaran, keamanan serta kesuksesan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN dalam Pengamanan Infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan,"ujar Raden Febrytrianto.
Raden Febrytrianto berharap Kejaksanaan Negeri ditiap Kabupaten di Sulawesi Selatan, dapat melaksanakan kewenangan serta tanggungjawabnya dalam pendampingan serta pengawalan kegiatan PLN yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan negara.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Adapun nota kesepahaman terkait Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan, meliputi :
1. Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan;