MKLI.co.Id | Kebijakan menaikkan tarif listrik golongan 3.000 VA sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet dan juga disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat Paripurna bersama DPRI RI, Jumat (20/5/2022) kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan menaikkan tarif listrik. Khususnya tarif Listrik bagi kalangan mampu yakni golongan 3.000 Volt Amphere.
Baca Juga:
Pemkab Gunungkidul Tambah Anggaran LPJU Rp 500 Juta
"Pemerintah dan DPR setuju bahwa masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi lebih yaitu pelanggan listrik di atas 3.000 VA akan dilakukan adjustment," ujarnya usai rapat Paripurna DPR RI, Jumat (20/5/2022).
Sementara ini, untuk jadwal kenaikan dan berapa tarif kenaikannya, Bendahara Negara ini menyebutkan, bahwa saat ini hal itu sedang disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN sendiri.
"Untuk itu (berapa kenaikan tarif dan jadwalnya) tolong nanti tanya ke PLN persiapannya dan ke Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu," jelasnya.
Baca Juga:
Kuartal I 2022, PLN Capai Laba Bersih Rp 5,31 T
Namun, ia memastikan untuk tarif listrik yang selama ini diberikan subsidi yakni 450 VA serta sebagian 900 VA tidak akan ada kenaikan. Sebab, pemerintah sudah menambahkan subsidi dan kompensasi untuk listrik di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Adapun penambahan subsidi listrik tahun 2022 sebesar Rp 3,1 triliun. Sedangkan kompensasi pembayaran listrik 2022 sebesar Rp 21,4 triliun. Besaran ini dari dampak harga ICP yang ditetapkan US$ 100 per barel. "Itu semuanya adalah untuk melindungi rakyat dan ekonomi agar bisa bertahan dalam situasi guncangan global," tegasnya.
Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan tarif listrik itu.
Diah bilang, sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Seperti yang diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
c. inflasi dan/atau;
d. harga patokan batubara
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tandas Diah. [Tio]