MKLI.co.id | Dukungan dari berbagai pihak terus mengalir terhadap upaya PLN mewujudkan ekosistem kendaraan listrik.
Salah satu yang paling penting adalah dukungan pemerintah dalam upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, khususnya untuk wilayah Sumatera Selatan.
Baca Juga:
OJK Catat Penyaluran Kredit UMKM di Sumsel Capai Rp39,75 Triliun di Q1 2024
Hal ini telah diwujudkan oleh Gubernur Sumatera Selatan yang menerbitkan Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tanggal 17 Desember 2021 lalu.
Dalam Pergub No. 26 Tahun 2021 Bab V, terdapat ketentuan tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang mana untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik bagi pengguna electric vehicle dan pembangunan SPKLU/SPLU.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan cepat PLN meresmikan SPKLU ke-2 di Kota Palembang pada bulan Januari 2022.
Baca Juga:
Ketahuan Menikah Lagi, Istri Siram Wajah Suami Pakai Cairan Asam Sulfat dan Air Cabai
PLN juga menyiapkan platform Charge.IN melalui aplikasi PLN Mobile sebagai platform transaksi pengisian daya listrik. Kedepannya, jumlah SPKLU akan terus ditambah sebagai bentuk komitmen PLN sebagai pelopor pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Dalam rencana aksi percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), secara bertahap Pemprov Sumsel menerapkan pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum untuk wajib menggunakan kendaraan listrik.
Kemudian kendaraan listrik juga akan digunakan sebagai alat angkutan umum massal.