Selain itu, Riza percaya bahwa kehadiran Perpres EBT juga akan membuat iklim berusaha menjadi lebih pasti, sebab peraturan ini mengatur soal harga jual beli listrik EBT antara Independent Power Producer (IPP) dengan PLN.
Harapan Riza, Perpres EBT ini nantinya juga bisa memuat ketentuan tarif minimum atau floor price jual beli listrik EBT dengan PLN agar “Dengan (ketentuan) tarif paling rendah (floor price) orang bisa berhitung, oke setidak-tidaknya saya akan dibayar sekian, atau dia berharap ya mungkin saya akan bisa negosiasi 10% atau 20% di atas tarif paling rendah karena misalnya PLN butuh di daerah situ,” ungkap Riza.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Senada dengan Riza, Arya juga berharap Perpres EBT dan Undang-Undang (UU) EBT bisa segera terbit.
Arya bilang, pihaknya telah mengusulkan ketentuan harga yang lebih menguntungkan bagi IPP agar bisa dimuat dalam Perpres EBT, sementara kehadiran UU EBT diharapkan bisa memberi payung hukum dengan penjabaran aturan EBT yang lebih detail dibanding UU tentang Energi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, Rancangan Perpres EBT telah melalui pembahasan lintas Kementerian/Lembaga dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Saat ini statusnya menunggu persetujuan Menteri Keuangan, khususnya perihal dampak implementasi ketentuan harga dalam Rancangan Perpres terhadap keuangan negara berdasarkan RUPTL PLN 2021-2030 yang baru saja diterbitkan.
“Pemerintah juga sedang dalam proses pembahasan Undang-Undang EBT dan status saat ini masih dalam penyusunan oleh DPR RI. Pemerintah menunggu usulan draft RUU EBT dari DPR RI,” imbuh Dadan kepada wartawan, Kamis (14/10/2021). [afm]