MKLI.WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif listrik pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) yang diterapkan mulai 1 Juli 2022.
Sementara itu, untuk golongan pelanggan lain belum ada penyesuaian tarif, termasuk seluruh pelanggan bisnis dan industri yang di dalamnya juga untuk pelanggan UMKM.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Kebijakan ini pun disambut baik oleh Manager Engineering Resort Pulau H, Kepulauan Seribu, Jakarta, Mastum.
Dia mengaku sangat terbantu dengan adanya listrik yang disalurkan dengan kabel bawah laut oleh PLN ini.
“Dukungan dari pemerintah dengan tidak menaikkan tarif listrik saya akui sangat bagus untuk kita. Sangat membantu roda perekonomian di pulau wisata seperti kami ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Segini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku 1 Agustus 2022
Lebih jauh, dia pun menyebutkan dibandingkan sebelum hadirnya listrik dari PLN, kini operasional destinasi wisata di Kepulauan Seribu jadi jauh lebih mudah.
Terlebih, dukungan penuh dari PLN juga sangat responsif sehingga mampu memenuhi segala kebutuhan, baik pengelola resort maupun wisatawan.
“Kami sebagai pengurus di lapangan semenjak adanya listrik di pulau ini, alhamdulillah tidak susah ketimbang pakai genset,” imbuhnya.