"Akreditasi maupun visitasi merupakan kewenangan dari regulasi yang diberikan kepada BPJPH. Kami berharap, perolehan sertifikat ini bisa semakin mengoptimalkan peran para LPH sebagai mitra Kemenag," sambungnya.
BPJPH memiliki tugas dan fungsi terhadap registrasi, sertifikasi dan verifikasi halal, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kehalalan produk serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, BPJPH telah melakukan proses verifikasi dan visitasi lapangan guna mengetahui keabsahan dokumen Pusat Pemeriksa Halal (PPH) pada empat universitas belum lama ini.
Kebijakan melibatkan 4 perguruan tinggi ini dalam sertifikat akreditasi LPH tak lama dari diresmikannya logo halal terbaru oleh BPJPH.
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Logo terbaru berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022, yang otomatis menggantikan logo lama buatan Majelis Ulama Indonesia (MUI). [Tio]