Tiga Tuntutan
Ada tiga tuntutan yang bakal disuarakan para pengemudi ojol pada aksi unjuk rasa nanti. Pertama, meminta Presiden Jokowi untuk mendorong legalitas ojek daring masuk dalam Prolegnas DPR tahun 2022/2023.
Baca Juga:
Pengemudi Ojol Minta BBM Bersubsidi Hanya untuk Sepeda Motor dan Angkutan Umum
"Ataupun Bapak Presiden RI dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk melegalkan ojek daring dalam waktu dekat di tahun 2022 ini karena sudah sangat mendesak status legal bagi ojek daring," dikutip dari keterangan resmi.
Kedua, gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia menolak Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 667 Tahun 2022 yang masih menerapkan sistem zonasi untuk menentukan tarif ojol.
"Karena kami menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia," tulisnya.
Baca Juga:
Polres dan Sekda Bogor Bagikan Paket Sembako ke Pengemudi Ojol, Iman Imanuddin: Untuk Meringankan Beban Dampak Kenaikan BBM
Terakhir, gabungan Asosiasi dan Aliansi Pengemudi Ojek Daring Indonesia ini menuntut potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator maksimal 10 persen.
"Kami inginkan agar tarif ojek daring juga tidak naik terlalu tinggi dengan memotong biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen agar penumpang kami juga tetap terjaga kemampuan membayar jasa ojek daring," katanya.
Adapun tiga tuntutan aspirasi ini akan disampaikan juga melalui surat tertulis langsung ke pihak Istana Presiden agar aspirasi dari gabungan asosiasi, organisasi dan aliansi pengemudi ojek daring dapat diterima oleh Presiden Jokowi dan dapat dipenuhi. [Tio]