Dalam hal ini, dia juga menegaskan bahwa kesinambungan ekosistem dari kendaraan listrik mulai dari teknologi motor, baterai dan charging station harus diimbangi dengan perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca Juga:
IEMS 2021 Berakhir, BRIN Sukses Dekatkan Kendaraan Listrik ke Masyarakat
"Perhitungan TKDN jelas harus masuk dalam ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata dia.
"Periset kita harus bekerja keras untuk mengembangkan teknologi baru untuk mobil listrik, untuk menjawab bottle neck ketiga teknologi di sehingga akan tercipta kendaraan listrik berbasis baterai dengan TKDN yang tinggi," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE) kembali menggelar Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Serpong, pada 24–26 November 2021. [Tio]