MKLI.WahanaNews.co | Sebanyak 200 ekor sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah diasuransikan melalui Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK), sehingga akan mendapat penggantian Rp 10 juta jika terjadi sesuatu pada sapi.
"Risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah sapi yang mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian," ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Dalam Program AUTSK ini, biaya polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp 200.000 per tahun, namun dalam hal ini peternak hanya berkewajiban membayar premi senilai Rp 40.000 per ekor, selebihnya yang sebesar Rp 160.000 disubsidi oleh pemerintah pusat.
Ia menilai, hal ini sangat membantu memberikan rasa aman dalam beternak, karena Program AUTSK merupakan upaya pemerintah menjamin ketenangan peternak selama melakukan budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau sehingga peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang.
Menurutnya, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasindo (Jasa Indonesia) yang berkantor di Kota Balikpapan.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Dalam pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Kriteria sapi yang bisa diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.
Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga pada ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir.