MKLI.WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga akhir Oktober 2022 negara telah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 2.181,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlah tersebut tumbuh 44,5 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan dengan periode yang sama 2021 sebesar Rp 1.510,2 triliun.
Baca Juga:
Indonesia Tunjukkan Ketahanan Ekonomi dan Komitmen Masa Depan pada Peluncuran Survei Ekonomi OECD 2024
“Hasil ini sebagai bukti pemulihan ekonomi Indonesia yang masih terus terjaga,” ujarnya kepada wartawan melalui kanal daring, Kamis (24/11/2022).
Menkeu menjelaskan, pendapataan negara itu disokong oleh dua hal, yaitu penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Untuk penerimaan perpajakan tercatat naik 47 persen menjadi Rp 1.704,5 triliun. Adapun, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak (terhimpun Rp 1.448,2 triliun) dan kepabeanan/cukai (terhimpun Rp 256,3 triliun).
Baca Juga:
Kemenkeu Luncurkan Community of Practices (CoPs) untuk Tingkatkan Pemanfaatan Data Analytics
Sementara untuk PNBP, membukukan peningkatan 36,4 persen menjadi Rp 476,5 triliun.
“Hasil baik ini juga didukung dengan harga komoditas yang masih relatif tinggi dan dampak berbagai kebijakan pemerintah, khususnya dalam pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP,” kata Menkeu Sri Mulyani. [Tio]