MKLI.WahanaNews.co | Aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh bawa uang tunai dalam perjalanan dinas.
Diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana. Selain itu, juga menerapkan sistem digitalisasi.
Baca Juga:
Bupati Dony Lantik 261 Pejabat di Lingkungan Pemkab Sumedang, Tegaskan Pentingnya Amanah dan Kinerja
Kebijakan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun implementasi kebijakan ini nantinya memanfaatkan keandalan jaringan pada masing-masing daerah di Indonesia.
Baca Juga:
BKPSDM Nias Barat Tampik Isu Mutasi PNS karena Pemaksaan dan Dendam Politik
Walaupun diketahui hingga saat ini masih ada daerah yang belum memiliki konektivitas yang memadai. [Tio]