MKLI.WahanaNews.co | Aturan baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh bawa uang tunai dalam perjalanan dinas.
Diketahui, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran dana. Selain itu, juga menerapkan sistem digitalisasi.
Baca Juga:
Butuh 4.000 ASN, Pemprov Kalteng Desak Percepatan Pengangkatan CPNS
Kebijakan ini merupakan implementasi aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Serta Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun implementasi kebijakan ini nantinya memanfaatkan keandalan jaringan pada masing-masing daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Mengaku PNS, Wanita Ini Gasak Uang Pria yang Baru Dikenalnya
Walaupun diketahui hingga saat ini masih ada daerah yang belum memiliki konektivitas yang memadai. [Tio]