MKLI.WahanaNews.co | Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditolak.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang bindang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucapnya. [Tio]