MKLI.WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mencabut peredaran uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan keputusan ini berlaku sejak 30 Agustus 2022 berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (31/8/2022).
Adapun, uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah uang rupiah khusus seri demokrasi pecahan 300.000 dan uang rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.
“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” tuturnya.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Sementara itu, penggantian atas uang rupiah khusus tahun emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.
Erwin menambahkan, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu: