MKLI.co.id | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) secara tegas meminta kepada siapapun tidak boleh mengisi bahan bakar minyak non subsidi, jika tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 191 TAHUN 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Perpres 191/2014 itu, yang dilarang kendaraan umum angkut pertambangan dan perkebunan diatas roda 6. Namun di beberapa daerah, seperti di Sumatera Utara melarang konsumsi jenis bahan bakar tertentu (JBT)/solar subsidi dipakai juga untuk alat berat.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Pasokan BBM, LPG hingga Listrik Aman dan Lancar Selama Idulfitri 2025
“Kita harapkan mereka mengisi bbm non subsidi bro yang tersedia berapapun keperluannya. Kalau plat merah kan gak boleh,” kata Anggota Komite Bph Migas Saleh Abdurrahman dalam bincang santai virtual dikutip ruangenergi.com, Senin (11/4/2022) di Jakarta.
Dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 TAHUN 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, tertulis:




