MKLI.WahanaNews.co | Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, resmi menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Polri ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Gugatan itu buntut pencabutan kuasa secara sepihak dalam pendampingan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
"Iya betul, gugatan sudah terdaftar," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 753/Pdt.G/2022/PN Jaksel. Kemudian, dalam gugatan itu setidaknya ada tiga pihak tergugat.
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Berty Talpesy, Kapolri cq Kabareskrim Mabes Polri sebagai pihak tergugat," ungkapnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
Rencananya, sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Rabu, 7 September.
Deolipa Yumara sebelumnya merasa kecewa karena kuasa untuk bisa mendampingi proses hukum dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dicabut. Deolipa lantas menuntut pembayaran fee sebesar Rp15 triliun.
Bahkan, dikatakan, jika nantinya fee itu dibayarkan maka akan digunakan untuk foya-foya.
"Ini kan penunjukkan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun," ujar Deolipa.
Bharada E diketahui mencabut kuasanya dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum.
Sehingga, dengan pencabutan kuasa ini, Bharada E diketahui sudah dua kali mengganti pengacara. Pertama yakni, Andreas Nahot Silitonga dan beralih kepada Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Kini Bharada E telah menunjuk pengacara lainnya bernama Ronny Talapesy. [Tio]