MKLI.co.id | Dalam acara Talk show Dhubai Expo 2021'Indonesia's Sustainable Project'. Geothermal BUMN Indonesia menyampaikan sejumlah potensi investasi energi terbarukan (ET) di Indonesia.
Indonesia memiliki Potensi Geothermal terbesar dan manfaat Geothermal sangat sesuai dengan kebutuhan rakyat Indonesia. Pemanfaatan energi tidak langsung, yaitu sebagai pembangkit listrik sudah banyak dipegunakan dunia dan Indonesia menduduki urutan nomor ke dua setelah US.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Energi Panas Bumi ini tidak dapat di expor dan hanya dimanfaatkan di site/lokasinya, namun setelah menjadi listrik baru dapat di alirkan kemana dibutuhkan.
Dalam pemanfaatan lahan, Proyek Geothermal hanya membutuhkan wilayah kerja (luasan tanah) yang lebih kecil apabila dibandingkan dengan pembangkit listrik lain, hal ini juga terlihat pada diagram Land Occupied Vs. Technology.
Dengan lahan yang relatif kecil, Proyek PLTP justru akan memberikan manfaat yang besar terutama dalam peningkatan ekonomi di masyarakat dan kelestarian lingkungan disekitar lokasi operasi.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi seperti Proyek PLTP, menghasilkan emisi karbon hampir nol (mengeluarkan polusi udara yang sangat sedikit sekali).
Pembangkit listrik tenaga panas bumi hanya menghasilkan sekitar 5% karbondioksida, 1% sulfurdioksida, dan kurang dari 1% nitrogendioksida dibandingkan dengan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim mengatakan, proyek PLTP tidak hanya berbicara mengenai manfaat pada skala global dan nasional, tetapi manfaat langsung kepada pemerintah Kabupaten setempat melalui Bonus Produksi bagian pemerintah daerah ditingkat Kabupaten setiap tahunnya serta berbagai program Community Development dan Corporate Social Responsibility yang memberikan manfaat langsung bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
"Manfaat dari keberadaan PLTP, tidak hanya ditingkat Propinsi dan Kabupaten, namun kedua proyek tersebut dapat memberikan manfaat langsung ke lapisan masyarakat desa.
Setoran bagian Pemerintah di tahun 2019 yang lalu misalnya untuk wilayah Banjarnegara dan Wonosobo itu sekitar Rp 22 miliar dan ditahun 2020 juga akan sekitar Rp 20 miliar, dari PLTP 55MW, ujar Riki dalam keterangan resminya yang diterima Listrik Indonesia. Jumat, (24/12/2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa bonus produksi dari PLTP 55MW sekitar Rp 2 miliar setiap tahunnya sejak diterbitkannya aturan baru Pemerintah.
Apalagi adanya Penambahan unit 55 MW PLTP di Dieng, tentunya akan meningkat manfaatnya. Pajak bumi dan bangunan di tahun 2019 dari PLTP unit 55MW menyumbangkan sekitar Rp 11 miliar setiap tahunnya yang bagian dari total Rp 22 miliar dijelaskan diatas.
Bagi masyarakat dan Pemerintah Desa, keberadaan kedua unit Proyek ini akan membuka peluang kerja bagi masyarakat, baik pria dan wanita. Pada sebuah penelitian bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) sebesar 200 MW, diperkirakan mempekerjakan sekitar 0,5 orang per MW.
Ini belum ditambah dengan beberapa tenaga seperti Satpam, Pekerja Harian, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk pembangunan proyek selama 3 tahun itu tentu akan mempekerjakan tenaga buruh yang bertahap dan sampai puncaknya dapat mencapai sekitar 1.000 orang.
Pemerintah Indonesia melalui PT Geo Dipa Energi (Persero), lanjut Riki berujar, sebagai BUMN satu-satunya yang fokus di pengembangan energi Panas Bumi, memberikan kepastian pengembangan dan pengelolaan Panas Bumi di lapangan Dieng dan Patuha serta kelak lapangan Panas Bumi lainnya di Indonesia apabila tidak ada pihak Swasta yang mampu mengerjakannya.
PT Geo Dipa Energi (Persero) juga memiliki tugas mengakselerasi peningkatan pembangunan Energi Terbarukan panas bumi melalui "Memperkecil Resiko Eksplorasi" yang disebut Government Drilling bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebagai pengelola dana PISP (dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi) Pemerintah, dalam mengurangi resiko usaha pemanfataan energi panas bumi menjadi pembangkit listrik, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) terkait penjaminan resiko eksplorasi yang semua ini bagian dari fiscal tools dalam Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan, sebagaimana diamanahkan oleh Komisi XI DPR RI pada tahun 2011/2012. [Tio]