MKLI.WahanaNews.co | Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Nantinya, dalam proses pemberhentiannya sebagai anggota Korps Bhayangkara akan langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Tanggap Pemecatan PDIP, Jokowi: Wong Dipecat Juga Biasa-biasa Saja
"Betul, karena yang bersangkutan pati (perwira tinggi atau jenderal, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Jumat (26/8/2022).
Proses pencopotan yang bakal dilakukan langsung oleh Jokowi itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Pasal 29 nomor 70 tahun 2002 tentang organsasi dan tata kerja Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Terlebih, pada saat proses pengangkatan pangkat Ferdy Sambo menjadi jenderal pun dipimpin oleh Jokowi.
Baca Juga:
Jokowi Akui Belum Bertemu Megawati, Tapi Pastikan Hubungan Tetap Baik
"Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari Polri. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi anggota kepolisian sebagaimana putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofir membacakan putusan sidang komisi etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus dini hari.