MKLI.co.id | PT PLN (Persero) terus berkomitmen dalam menjaga integritas dan mencegah korupsi dengan tertib menyerahkan atau memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Perencanaan Korporat PLN, Evy Haryadi memastikan sebanyak 8.336 pegawai yang masuk kategori wajib lapor, seluruhnya telah melaporkan LHKPN tepat waktu kepada KPK.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Bahkan sebagian besar telah melaporkan di awal tahun yaitu pada Januari 2021.
”Prinsip Good Coorporate Governance(GCG) terus kami implementasikan agar PLN menjadi perusahaan yang akuntabel dan profesional,” ujar Haryadi.
Ia merinci, bahkan sejak 2018 PLN terus melaporkan LHKPN di atas dari target yang ditetapkan oleh KPK. Di tahun 2018, PLN melaporkan 7.935 LHKPN, lalu di 2019 sekitar 8.211 LHKPN dan di tahun 2020 kemarin sebanyak 8.336 LHKPN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
PLN pun telah dinobatkan oleh KPK sebagai BUMN dengan pengelolaan LHKPN terbaik pada 2017 dan 2020.
Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, Haryadi menjelaskan, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.
Untuk penerapan tata Kelola anti penyuapan, PLN sudah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diimplementasikan ke seluruh proses bisnis di seluruh Divisi/Satuan PLN kantor pusat dan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.
”Kami terus menjaga konsistensi dalam penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik demi terciptanya perusahaan yang bebas dari praktik gratifikasi maupun korupsi,” ungkap Haryadi.
Perlu diketahui, budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak tahun 2014 dengan sebutan PLN Bersih, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN serta Pengendalian Gratifikasi dan implementasi tata kelola sistem manajemen anti penyuapan.
Hal ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan. [Tio]