MKLI.WahanaNews.co | Tim kedokteran forensik memaparkan hasil pemeriksaan autopsi ulang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Disebutkan, tak ditemukan adanya luka akibat aksi penganiayaan selain bekas tembak.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Kami bisa pastikan sesuai ilmu forensik yang ada tidak ada luka selain kekerasan sengata api pada tubuh korban," ujar Ketua Tim Dokter Forensik Ade Firmansyah kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Dri hasil autopsi ulang, ditemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar tubuh brigadir J.
Namun, tak dirinci bagian tubuh Brigadir J dengan luka tembak tersebut.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," ungkapnya.
Tim Forensik menyebut ada dua luka fatal yang dialami oleh Brigadir J. Tepatnya luka tembak di bagian dada dan kepala.
"Ada dua luka fatal di bagian dada dan kepala," kata Ade.
Sebagai informasi, proses pemeriksaan jaringan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Jaringan tubuh Brigadir J dibawa dari Jambi ke Jakarta saat proses autopsi ulang rampung.
Proses autopsi ulang sebelumnya berlangsung di RSUD Sungai Bahar Jambi pada 27 Juli.
Autopsi ulang itu merupakan permintaan keluarga meyakini ada kejanggalan penyebab kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. [Tio]