MKLI.WahanaNews.co | Tim khusus (timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Juga:
Terbukti Bunuh Yosua dan Divonis Mati, Begini Ekspresi Ferdy Sambo
"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo ini didukung dengan alat bukti yang kuat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta penyidikan berbasis ilmiah dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga:
Tuntutan JPU Dirasa tidak Pantas, Ormas Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Damai di PN Jakarta Selatan
Dengan penetapan ini, total sudah lima orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Selain Putri Candrawathi, para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi karena diduga kuat memiliki peran dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sebab Putri Candrawathi sempat membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual.
Masalahnya, hasil penyidikan timsus, aksi pelecehan yang dilaporkan itu tak ditemukan fakta peristiwanya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara memutuskan kasus itu dihentikan proses penyidikannya.
Bahkan, pelaporan itu dianggap sebagai 'pengaburan' dari aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya," kata dia.
Pelaporan yang dilakukan oleh Putri Chandrawathi itu hanya sebagai alibi. Tujuannya, untuk menutupi tewasnya Brigadir J karena dibunuh.
"Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red)," kata Andi. [Tio]