MKLI.WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks anggota DPR dan satu perusahaan sebagai tersangka di kasus suap PT Garuda Indonesia Tbk.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus pengadaan pesawat Airbus tahun 2010-2015.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/10/2022).
Tak dirinci siapa mantan anggota DPR maupun perusahaan yang jadi tersangka tersebut. Ali hanya menyatakan KPK bekerja sama dengan dua negara Eropa saat mengembangkan kasus ini.
"Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis," tegasnya.
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
Ali menyebut pihaknya berterima kasih karena dua negara itu telah memberi bantuan. KPK yakin langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kerja sama pemberajtasan korupsi di dunia internasional.
Lebih lanjut, KPK belum bicara banyak terkait kronologi praktik lancung di perusahaan pelat merah ini. Semua temuan akan disampaikan ke publik saat para tersangka ditahan.
Penahanan juga dipastikan akan sesuai aturan hukum berlaku.
"Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," pungkas Ali. [Tio]