MKLI.WahanaNews.co | Ade Firmansyah menjadi perbincangan usai mewakili Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dalam pengumuman itu.
Adapun dalam hasil autopsi kedua brigadir J tersebut menyebut ada dua luka tembak yang fatal di bagian kepala dan dada.
Baca Juga:
Dokter Forensik Katakan Kematian 1 Keluarga Kalideres Bukan Disebabkan Kelaparan
Dua luka tembak itu bagian dari lima tembakan masuk yang ditemukan oleh tim dokter forensik di tubuh Brigadir J
“Tidak ada kekerasan di tempat lainnya. Saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api dan memang yang fatal adalah dua yaitu di dada dan di kepala itu yang fatal iya pasti bikin meninggal,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim dari Perkumpulan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) mengumumkan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Protes Hasil Autopsi Dimanipulasi, Ini Kata Polisi!
Hasilnya, tim dokter Forensik memastikan tidak ada luka penganiayaan di tubuh Brigadir J.
“Sesuai hasil pemeriksaan tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat senjata api, artinya kami bisa pastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan,” kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ade Firmansyah Sugiharto merupakan Dokter forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Dokter Ade saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Ia juga merupakan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).
Dikutip dari laman resmi RSCM, Dokter Ade merupakan lulusan S1 Dokter Umum Universitas Indonesia (UI) tahun 2005.
Dokter Ade kemudian mengambil S2 Dokter Spesialis Patologi Forensik di universitas yang sama dan lulus pada 2009.
Saat ini, nama Dokter Ade tercatat dalam susunan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat masa bakti 2019-2022.
Ia menjadi anggota Biro Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota (BHP2A).
Pada Maret 2011 silam, Dokter Ade terlibat dalam proses visum jasad Irzan Okta, korban penganiayaan debt collector sebuah bank.
Mengutip Kompas.com, Irzen tewas usai mendatangi kantor Citibank di lantai lima, gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3/2011).
Irzen tewas di ruangan Cleo, usai diinterogasi mengenai tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp 100 juta.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka, sudah resmi ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.
Lalu, di tahun 2021, Dokter Ade juga ikut dalam proses autopsi klinis jenazah Trio Fauqi Virfaus, yang meninggal satu hari setelah disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Trio menjalani vaksin di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Dokter Ade mengungkapkan autopsi klinis pada jenazah Trio memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena sudah dikebumikan sekitar dua minggu.
Ade menyampaikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh secara makroskopik dan mikroskopik serta laboratorium dengan melibatkan ahli kedokteran forensik dan medikolegal, patologi anatomik, patologi klinik, mikrobiologi, dan ilmu penyakit dalam.
“Dari hasil autopsi klinis ditemukan kelainan di paru, namun tidak cukup kuat untuk ditetapkan sebagai penyebab kematian karena jenazah telah membusuk lanjut saat diotopsi,” jelas Dokter Ade kala itu.
Sementara atas hasil ini, Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan perbedaan yang ia dapatkan.
Kamaruddin mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI.
Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan.
“Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri.”
“Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak.”
“Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya,” kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.
Lanjut Kamaruddin mengatakan, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.
Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.
Sehingga menurutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya.
“Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti selamat tetapi kalau dokternya tidak benar kerjannya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,”
“Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan saya notariskan itu berarti ada kebohongan,” tutur Kamaruddin. [Tio]