MKLI.co.id | Pertamina Patra Niaga atau PPN, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen.
Hal itu dilakukan untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Cek Keaslian Segel LPG Bright Gas dengan Cara Ini
Khusus Solar subsidi, PPN akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, kata Irto, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6, kendaraan layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Ajak Konsumen Cek Kualitas dan Keaslian LPG Bright Gas
Menurut dia, untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna Solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya,” terangnya.
“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” lanjut Irto.