MKLI.WahanaNews.co | Polri telah mengirimkan berkas pengajuan pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.
Dengan begitu, proses pemecetan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice itu semakin dekat.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
“Ya sudah (berkas dikirim ke Sekmil),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis, 29 September.
Dengan telah dikirimkannya surat pengajuan itu, Polri tinggal menuggu penandatanganannya.
Nantinya surat itu akan dikembalikan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Hingga akhirnya surat diserahkan ke Ferdy Sambo sebagai simbolis pemecatan.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Menurut Dedi, apabila surat itu telah ditandatangani dan dikembalikan ke Polri, informasi lanjutan ikhwal pemecatan bakal disampaikan.
"Nanti kalau sudah ada update dari SDM akan disampaikan," kata Dedi.
Ferdy Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada 25 hingga 26 Agustus 2022.