MKLI.WahanaNews.co | Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sat Lantas Polres Kapuas Hulu mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Imbauan larangan tersebut dengan cara membuat banner dan di pasang di jalan lintas selatan tepatnya di simpang empat Masjid Darussalam Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Polda Gorontalo Terapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik secara Luas
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Lantas IPTU Dony mengatakan, bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakannya di kawasan komplek perumahan atau kawasan tertentu.
“Yang paling penting pengendara sepeda listrik tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek ataupun kawasan tertentu,” ujar IPTU Dony.
“Penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan penggerak listrik,” jelas IPTU Dony.
Baca Juga:
Panglima TNI Sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni SMP Negeri 2 Cimahi Ikuti Reuni Akbar
Disampaikan IPTU Dony bahwa Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kini telah ditetapkan aturan penggunaan sepeda listrik dan penggunanya harus mengikuti persyaratan keselamatan.
IPTU Dony mengatakan bahwa nantinya kami dari Sat Lantas akan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik ke sekolah-sekolah dan juga ke orang tua.
“Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Putussibau yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat sebelum kita bersama menyesal manakala anak-anak kita menjadi korban sia-sia di jalan raya,” ujar Kasat Lantas. [Tio]