MKLI.WahanaNews.co | Untuk melindungi santri yang tengah menimba ilmu agama Islam dari ancaman tindakan kekerasan seksual, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).
"Kita jangan sampai terjadi kasus kekerasan seksual yang menimpa belasan santri di Depok, Jawa Barat, sehingga semua desa/kelurahan sudah terbentuk LPATBM," ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Dedi Indepur di Lebak, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
Kemensos Lakukan Pendampingan Menyeluruh Kasus Rudapaksa di Demak Jateng
Selama ini, LPATBM di Kabupaten Lebak berjalan optimal untuk melindungi santri juga anak-anak sekolah SD sampai SMA dari ancaman kekerasan seksual.
Anggota LPATBM berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai tokoh agama, aktivis, kepolisian, aparatur desa/kelurahan, pengelola ponpes,tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, LPATBM juga memiliki relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), sehingga dapat melakukan sosialisasi dan edukasi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Gandeng Kompolnas Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual di Singkawang
Kegiatan sosialisasi itu ke ponpes-ponpes untuk melindungi santri juga siswa pendidikan umum agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.
"Kita sejauh ini belum menerima laporan adanya kekerasan seksual yang menimpa santri maupun pelajar," katanya.
Menurut dia, kehadiran LPATBM di desa/kelurahan itu benar- benar memberikan kenyamanan dan keamanan bagi santriwan-santriwati dari ancaman kekerasan seksual.
Mereka para relawan SAPA setiap bulan melakukan diskusi, pembinaan, sosialisasi hingga dampak bahaya bagi masa depan korban kekerasan seksual.
Disamping itu juga relawan SAPA jika terjadi kekerasan seksual maka melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Sebab, kasus kekerasan seksual anak memiliki payung hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Korban kekerasan yang terjadi di Kabupaten Lebak sampai dengan Juni 2022 tercatat 56 kasus dan tidak ditemukan korban dari kalangan santri.
"Kami minta masyarakat harus berani melaporkan jika terjadi kasus kekerasan seksual anak ke aparat hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Panancangan Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Elis Nuraeni mengatakan LPATBM di desanya sudah berjalan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para santri maupun pelajar dari ancaman kekerasan seksual.
Saat ini, di wilayahnya terdapat ponpes juga lembaga pendidikan umum, namun tidak ditemukan korban kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan.
"Kami hingga kini bersinergi dengan pengelola ponpes maupun pendidikan umum untuk melindungi santri dan pelajar dari ancaman kekerasan seksual, " tandasnya. [Tio]