MKLI.WahanaNews.co | Polri mengaku adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Namun, hal itu disebut tak membahayakan.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
"Dengan zat kimia atau gas air mata ini, ketika dia expired justru kadar kimianya berkurang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
"Sama dengan efektifitas gas air mata ini, ketika ditembakan dia tidak bisa lebih efektif lagi," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari dosen Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan Mas Ayu Elita Hafizah, lanjut Dedi, penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa ini disebut tidak akan memberikan efek yang berbahaya.
Baca Juga:
Irjen Pol Karyoto Mutasi 11 Kapolsek di Jakarta
Dampaknya disebut akan mengalami rasa perih pada mata itu dalam waktu yang singkat.
"Jadi kalau sudah ekspired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun," ungkap Dedi.
Polri sebelumnya membenarkan adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa ketika petugas pengamanan berupaya membubarkan massa yang ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi, gas air mata yang digunakan telah kedaluwarsa pada 2021. Hanya saja, Dedi belum mengetahui secara pasti jumlahnya
"Yang tahun 2021, ada beberapa ya. Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh Labfor tapi ada beberapa," kata Dedi. [Tio]