MKLI.WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) resmi melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027.
Sumpah jabatan dilakukan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner hari ini.
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
"Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Saudara-saudara diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner OJK," ujar Ketua MA, M Syarifuddin, Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan Keppres tersebut disebutkan jajaran DK OJK periode 2022-2027.
Mahendra Siregar menjabat sebagai ketua merangkap anggota, Mirza Adityaswara sebagai wakil ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota, serta Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Baca Juga:
OJK Bongkar Kasus: 167 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Hingga Rp112 Miliar
Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota.
Friderica Widyasari Dewi dilantik sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia, serta Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota DK OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan, serta anggota DK OJK periode 2017-2022.