MKLI.WahanaNews.co | Bareskrim Polri membongkar sindikat pengoplos gas Elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di wilayah Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Sindikat ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6,87 miliar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Menggeledah gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung liquefied petroleum gas ukuran kilogram bersubsidi pemerintah ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Dalam pengungkapan kasus ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka mulai dari pekerja atau yang mengoplos gas hingga bos yang menjadi tersangka utama.
Mereka berinisial SN, SB, SP, ABE, HP, RS; PEM, AP, dan TG. Kemudian, ada juga tersangka S, MEG Alias MR, AA, FAY Alias KM, dan KP.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Menurutnya, para tersangka memindahkan gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas 12 dan 50 kilogram. Tujuannya, agar mereka mendapat keuntungan yang besar.
Sebab, harga untuk gas subsudi tiga kilogram hanya Rp 18.500. Sedangka, jika sudah dioplos menjadi 12 kilogram harganya mencapai Rp 135.000.
Kemudian, dari pemeriksaan kelompok ini sudah beraksi sejak Maret 2022. Tetapi, mereka sempat menghentikan sementara aksinya untuk terhindar dari pantauan pihak kepolisian.
"Kegiatan selalu berpindah-pindah untuk menghindari kepolisian," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para pelaku juga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 6,87 miliar.
"Jadi total potensi kerugian negara adalah Rp 6.878.964.960," kata Pipit.
Sehingga, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [Tio]