MKLI.co.id | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa perusahaan batu bara yang tidak menaati aturan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bakal dikenakan penalti.
Menurutnya, banyak produsen batu bara yang tidak memenuhi aturan tersebut dan menjadi permasalahan hingga saat ini.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
“Sanksi tetap berjalan. Kita cari itu mana yang nggak patuh. Kita mau hukum mereka. Enak aja. Mereka yang masih punya utang sama PLN,” ujar Luhut di Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (12/1/2022) malam.
Luhut menegaskan bahwa aturan yang ada harus tetap dipatuhi. Apalagi, kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri kuotanya hanya 25 persen dari total produksi perusahaan batu bara.
“Jadi nanti dia sudah memenehui DMO dia boleh, jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dulu maka tetap bayar penalti,” kata dia.
Baca Juga:
Mendag Zulhas Batalkan Wajib Tunjukkan KTP Jadi Syarat Beli Minyakita
Menurut Luhut, pemeriksaaan atau audit saat ini sedang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari BPKP, Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).
“Jadi maksud saya, presiden mau bertahap dan efisiensi,” ucapnya.
Dengan begitu, Luhut menyebut jika perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.