MKLI.WahanaNews.co | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan kembali digelar pemerintah pada 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat melakukan rapat kerja dengan Banggar DPR hari ini.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
“Dalam konteks menjaga iklim investasi, maka basis pemajakan itu harus terus ditingkatkan. Sehingga kami akan melanjutkan Program Pengungkapan Sukarela,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Senin (13/6/2022).
Menurut Febrio, pihaknya juga bakal segera menerapkan rencana strategis penggunaan data kependudukan dasar sebagai acuan dalam melakukan pemungutan perpajakan.
“Kami juga akan melakukan implementasi NIK sebagai NPWP yang akan memperkuat basis pemajakan kita,” tutur anak buah Sri Mulyani itu menambahkan.
Baca Juga:
Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
Sebagai informasi, PPS merupakan skema pengampunan pajak yang kerap disebut dengan tax amnesty. Lewat program ini para wajib pajak (WP), utamanya yang prominen, bisa mendapatkan keringanan pembayaran pajak atas harta-harta yang belum dilaporkan pada SPT tahun-tahun sebelumnya.
Adapun, tax amnesty pertama yang diselenggarakan pada 2016-2017 lalu diikuti sekitar 956.000 WP dengan nilai pengungkapan harta Rp4.800 triliun dan penerimaan negara Rp135 triliun
Sementara tax amnesty jilid II yang berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang tercatat telah diikuti oleh 75.938 WP dengan data terakhir 13 Juni 2022.