MKLI.WahanaNews.co | UMP menjadi acuan UMK di setiap daerah di Indonesia tak terkecuali Jabar, Jateng dan Jatim.
Hal ini terjadi karena persebaran industri yang juga berbeda di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Cuitan di X, Bikin Septia Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan sudah bahwa penetapan UMP 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2022 hal itu mengacu UU No 11 Tahun 2020 dan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut UU tersebut, UMP 2023 akan naik lebih tinggi disebabkan karena perhitungan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan rata-rata 1,09 persen.
Artinya ini akan berimbas pada kenaikan UMK 2023.
Baca Juga:
Prabowo dan Dewan Ekonomi Nasional Bahas Sejumlah Isu Strategis Ekonomi
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP Jabar 2023 diperkirakan naik dari tahun sebelumnya.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengungkapkan segera mengkaji dan menetapkan UMP dan Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Sesuai PP No. 36 tahun 2021, UMP ditetapkan 21 November dan UMK tanggal 30 November.