MKLI.co.id | Pemerintah mewajibkan pemilik instalasi tenaga listrik yang berbentuk badan usaha salah satunya pembangkit tenaga listrik untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2).
Hal ini sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana saat membuka Webinar “Pengenalan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) dan Sosialisasi Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)” secara daring, beberapa waktu lalu.
Penerapan SMK2 disebut Rida sebagai bagian dari sistem manajemen badan usaha secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan guna terciptanya keselamatan ketenagalistrikan.
Webinar P ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
“Seperti kita ketahui, tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup, untuk itu pemerintah mengatur kebijakan mengenai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” ungkap Rida.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan terdapat tiga tujuan dalam penerapan keselamatan ketenagalistrikan, yaitu andal dan aman bagi instalasi tenaga listrik, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, dan yang terahir adalah ramah lingkungan.
Pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan tersebut disebut Rida harus memenuhi beberapa aspek diantaranya setiap instalasi listrik harus memiliki sertifikat laik operasi, setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, setiap peralatan listrik yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia, dan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho selaku narasumber seminar menyampaikan bahwa pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan wajib diterapkan pada setiap penyediaan instalasi tenaga listrik, instalasi pemanfaatan tenaga listrik, dan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik.
Menurut Dwinugroho, SMK2 diterapkan pada kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang diberlakukan pada instalasi penyediaan tenaga listrik seperti instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas paling kecil 5 MW, instalasi transmisi tenaga listrik, instalasi distribusi tenaga listrik, dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik dengan kapasitas daya paling kecil 200 kVA.
Sesuai ketentuan, penerapan SMK2 harus diaudit paling sedikit satu kali dalam setahun oleh internal badan usaha maupun pihak lain yang memiliki kompetensi audit SMK2 dan hasilnya dilaporkan kepada Pemerintah.
Berdasarkan laporan tahunan pelaksanaan audit penerapan SMK2 tersebut, Pemerintah memberikan sertifikat ketaatan kepada pemilik instalasi berdasarkan predikat ketaatan atas hasil penilaian ketaatan penerapan SMK2 yang telah dilakukan.
“Pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat dalam menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, serta memberikan sanksi yang tegas bagi badan usaha yang melanggar ketentuan keselamatan ketenagalistrikan,” ungkap Dwinugroho.
Direktur Operasi-1 PT. Pembangkitan Jawa Bali (PJB) M. Yossy Noval dalam kesempatan yang sama mengatakan kesiapnnya mendukung implementasi keselamatan ketenagalistrikan dan implementasi menuju Indonesia yang lebih hijau.
Beberapa upaya yang ia terapkan di PJB antara lain dengan melaksanakan co-firing di PLTU batu bara dengan mencampurkan batu bara dengan biomass dikarenakan sifat karbon dari biomassa adalah netral karbon.
“Kami juga mengimplementasikan digital power plant di pembangkit-pembangkit, dimana dengan implementasi digital power plant ini kami bisa memantau lebih dalam dan melakukan aksi-aksi lebih cepat sehingga kondisi keandalan peralatan bisa efisien, kondisi pencemaran udara bisa termitigasi dan dapat kami lakukan tindakan-tindakan yang lebih terarah dan lebih awal,” ujar Yossy.
Penghargaan Subroto merupakan penghargaan tertinggi sektor energi dan sumber daya mineral, yang diberikan kepada para pemangku kepentingan yang telah melakukan kinerja terbaik dalam memajukan sektor ESDM di Indonesia.
Sejalan dengan upaya meningkatkan budaya keselamatan (safety culture) di bidang ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan kembali akan memberikan penghargaan bidang keselamatan ketenagalistrikan tahun 2022.
Pelaksanaan penghargaan tersebut akan masuk dalam salah satu bidang Penghargaan Subroto dalam rangkaian Hari Jadi Pertambangan dan Energi.
Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan ini ditujukan kepada pemilik atau pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas/Gas Uap (PLTG/GU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang telah menerapkan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Tahun ini terdapat 27 kategori penghargaan yang dapat diikuti oleh pemilik/pengelola pembangkit sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasinya sesuai grid code yang telah ditentukan.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menyampaikan surat keikutsertaan penghargaan keselamatan ketenagalistrikan kepada pemilik/pengelola pembangkit dengan batas waktu pengajuan keikutsertaan pada tanggal 13 Juni 2022.
Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan Didit Waskito mengatakan kriteria penilaian penghargaan keselamatan ketenagalistrikan harus memenuhi kualifikasi yang didalamnya memuat pembangkit memiliki Sertifikat Laik Operasi, memiliki IUPTL dan/atau SBU & IUJPTL, unit pembangkit tidak mendapatkan proper lingkungan hidup kategori hitam, serta tidak terjadi instalasi dan/atau kecelakaan kerja selama periode penilaian.
Setelah kualifikasi terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah penilaian terkait kreiteria andal dan aman bagi instalasi, ramah lingkungan, serta aman dari bahaya manusia dan makhluk hidup lainnya.
“Kami harap para pemilik/pengelola pembangkit agar segera melengkapi data dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,” ujar Didit. [Tio]