MKLI.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menganggarkan dana senilai Rp 1,8 miliar, untuk pembelian motor dan mobil listrik berbasis baterai pada tahun ini.
Anggaran senilai Rp1,8 miliar diketahui sudah masuk ke dalam pos Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 Kota Bogor, yang baru disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Bogor pada Rabu (28/9) malam hari.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Percepat Pembangunan Moda Trem, Ini Rutenya
Adapun, dari dana senilai Rp 1,8 miliar tersebut, terbagi untuk pembelian dua unit mobil dan lima sepeda motor listrik.
Pembelian kendaraan mobil dan motor listrik itu pun, dibenarkan Sekda Kota Bogor, Syarifah Sopiah.
Menurutnya, penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah sendiri, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga:
Pemkot Bogor Terpilih Wakili Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
Inpres tersebut membahas tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Jadi, ya ini lebih kepada semangat dari Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah, karena kita ingin mengurangi penggunaan atau ketergantungan kepada BBM dan itu dilakukan di semua daerah,” kata Sekda Kota Bogor, Syarifah Sopiah, Kamis (29/9).
Atas dasar itu, Pemkot Bogor bakal menjajal penggunaan mobil listrik, yang akan diterapkan untuk kepala daerah. Dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota.
“Dua unit mobil listrik. Dengan 5 motor untuk operasional ya,” ucapnya.
Menurutnya, untuk pengadaan mobil dan motor sendiri akan dilakukan pada tahun ini. Akan tetapi, itu pun tergantung dari ketersediaan kendaraan-kendaraan tersebut.
“Di perubahan anggaran ini ya, tapi itu juga kita akan berkomunikasi, karena kan sekarang juga mobil listrik itu kan tergantung dari penyedianya, yang dijadikan atau tidaknya, ya mudah-mudahan sih bisa tersedia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Kota Bogor, Evandy Dahni meyakini, bahwa pengadaan mobil dan motor listrik ini, sudah sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Di mana, acuan ini salah satunya mengatur tentang jenis atau merk kendaraan tersebut.
“Sesuai Inpres 7 tahun 2022. (Untuk jenis atau merk kendaraan) Pada Diktum Keempat Inpres diatur bahwa pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan peraturan perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.
Adapun, ditambahkannya, rincian dari Rp1,8 miliar ini diantaranya, Rp1,7 miliar untuk dua unit mobil dan lima unit sepeda motor senilai Rp137,5 juta.
“Jumlah anggaran lebih kurang Rp1,88 miliar,” tukasnya. [Tio]