"Coba tanya ke pejabat yang berwewenang alasan apa menonjobkan kami. Nanti akan ketemu jawabannya. Tidak lari jauh dari sentimen Pilkada 2020 dulu," ungkapnya.
Karena tak disertai perintah tugas untuk berkantor di OPD mana, membuat para pejabat yang dipecat belum bisa melaksanakan tugas alias nganggur.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
“Kami dicopot begitu saja tanpa disertai dengan penjelasan lebih lanjut. Status kami menggantung makanya tidak masuk kantor," imbuhnya.
Di temui terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi, membantah spekulasi itu.
Khususnya yang menyebut pencopotan jabatan 25 orang pejabat administrator itu dendam dilatarbelakangi dendam politik.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
"Jangan dikaitkan begitu ya. Tidak benar," terang Maksi Tarsi.
Sebaliknya kata dia, para aparatur yang dinonaktifkan dari jabatannya merupakan invidu-individu berprestasi dan berintegritas.
Serta tidak sedang terkena hukuman apapun terkait bidang tugas masing-masing.