MKLI.WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol.
Penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Baca Juga:
Ada Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, SPAI: Angka Ini Jauh Berbeda dari Informasi yang Diterima Presiden
Adapun rata-rata kenaikannya adalah 8 persen untuk tiap zona.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan tarif ojol dengan rata-rata 8 persen ini berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT).
"Ini kira-kira menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain kita juga harus menyeimbangkan antara pelayanan reguler yang ada saat ini. Apakah bentuknya angkot, bus dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan coba menyeimbangkan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga:
Dinasker Kota Bekasi Siap Layani Aduan Ojol dan Kurir Soal Bonus dan THR Idul Fitri
Lebih lanjut, Suharto menjelaskan, alasan mengapa tarif ojol tidak dikerek naik lebih tinggi.
Hal ini karena akan berpengaruh terhadap pangsa pasar angka sepeda motor.
"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu (8 persen), maka tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar dari ojol itu akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," jelasnya.