Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September pukul 00.00 waktu setempat.
Hendro mengatakan aplikator diberikan waktu selama tiga hari untuk segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru.
Baca Juga:
Kakak-Adik Pengirim Paket Mayat Bayi Diduga Hasil Hubungan Terlarang di Medan Ditangkap
"Untuk terbitnya (Kepmenhub terbaru) per tanggal sekarang, 7 September. Jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 September, pukul 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro.
Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya.
"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya.
Baca Juga:
Ojol dan Kurol Akan Gelar Aksi Serentak 20 Mei, Tuntut Perlindungan dari Negara
Kenaikan Tarif Berdasarkan Zonasi
Hendro mengatakan ketentuan tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I yaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II yakni Jabodetabek. Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Lebih lanjut, Hendro mengatakan untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sementara untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.