Ia kemudian menyebutkan tentang sejumlah lulusan universitas yang didirikan yayasan dengan surat palsu itu.
Diantaranya ada ASN datang ke yayasan yang asli untuk melegalisir ijazah. Tentu saja mereka ditolak karena namanya tak pernah ada di data base mereka.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Sementara mantan klien Razman Arif Nasution bernama Evi Susanti yang hadir dalam acara yang sama merasa lega karena sudah bisa membuka tabir keraguannya terkait keabsahan status advokat yang disandang Razman Arif Nasution.
"Saya sudah datangi Pangkalan Data Dikti, hasil validasinya atas nama Razman Arif Nasutian tidak terdaftar di pangkalan data dikti," ujarnya.
Evi Susanti yang pernah memakai jasa Razman Arif Nasution juga mempertanyakan mengapa Razman yang seorang doktor, bisa memilih universitas yang sangat instan dan sangat berani memilih universitas yang keabsahannya masih dipertanyakan.
Baca Juga:
Heboh, Nikita Mirzani Sebar Video Razman Arif Nasution Minta Lihat Payudara Klien
Sementara Uya Kuya membacakan perundangan yang menyebutkan tentang ancama pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta, bila ada yang menggunakan ijazah dari yayasan tidak resmi.
"Bila tetap menggunakannya bisa dipidana 5 tahun karena yayasan itu tidak memiliki kewenangan," tuturnya. [Tio]