MKLI.WahanaNews.co | Grab Indonesia melakukan penyesuaian tarif sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kenaikan tarif transportasi online Grab dilakukan setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
Pengumuman! Harga BBM Pertamina Naik, Berlaku Mulai Hari Ini
Lalu, untuk kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab.
“Ini adalah bentuk dukungan Grab terhadap konsumen setia kami sembari memastikan keberlangsungan pemasukan bagi para mitra pengemudi di tengah kondisi yang sarat perubahan seperti saat ini,” kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Adapun tarif baru untuk layanan GrabBike sebagai berikut:
Baca Juga:
Megawati: Naiknya Harga BBM Hasil Pertimbangan Matang
1. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 kilometer) Rp10.200-Rp11.200
- Tarif per kilometer Rp2.550-Rp2.800
2. Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek
- Tarif dasar minimal (0-4 kilometer) Rp8.000-Rp10.000)
- Tarif per kilometer Rp2.000 -Rp2.500
3. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua
- Tarif dasar minimal (0-4 kilometer) Rp9.200-Rp11.000
- Tarif per kilometer Rp2.300-2.750