Terlebih, Sambo merupakan pimpinan Divisi Propam. Di mana, dia seharusnya menjadi contoh bagi anggota Polri yang lain.
"Bagaimana kita bisa melakukan penindakan terhadap anggota kalau kita sendiri masih banyak bolong bolongnya. Jadi saya kira, terkait dengan peristiwa tersebut saya tidak ragu ragu untuk menindak tegas," kata Sigit.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemecatan itu usai nota banding dalam proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Proses pemecatan saat ini sedang tahap administrasi. Asisten SDM Polri sedang menyusun dan melengkapi berkasnya.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian, dia juga merupakan tersangka obstruction of jusctie. Dia menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [Tio]