"Saksi Ricky Rizal Wibowo turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya…'," katanya
Adapun, dalam kasus ini, ada lima tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Para tersangka di kasus ini dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP. [Tio]