MKLI.co.id | Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR.
Laporan yang masuk ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Baca Juga:
Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU senilai 38,4 Miliar Dolar AS di Business Summit US-ABC
Adapun total pengaduan tersebut didapat selama periode 8 sampai 20 April 2022.
Jumlah tersebut juga mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Baca Juga:
Prabowo Paparkan Transformasi Nasional di Washington DC: Dari Sekolah Digital hingga Danantara
Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.