MKLI.co.id | Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR.
Laporan yang masuk ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
Baca Juga:
Prabowo Dorong Warga Negara untuk Memiliki Rekening dan Perkuat Literasi Keuangan
Adapun total pengaduan tersebut didapat selama periode 8 sampai 20 April 2022.
Jumlah tersebut juga mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022.
Baca Juga:
Indonesia Perkuat Kerja Sama Energi Bersih dan Industri Kendaraan Listrik dengan Korea Selatan
Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
"Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.