Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah," tuturnya.
Baca Juga:
Pemerintah Dukung Peningkatan Ekspor dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," katanya.
Menurut Chairul, posko THR virtual juga dihadirkan untuk memudahkan masyarakat melakukan konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Baca Juga:
Industri Kelapa Sawit Berperan Strategis bagi Perekonomian Indonesia
"Sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.
Posko THR Keagamaan 2022 Kementerian Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Sementara bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi secara virtual dapat mengakses website poskothr.kemnaker.go.id. Nantinya akan dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi. [Tio]