“Kita membuat satgas untuk lebih hati-hati karena dua hal. Pertama, peristiwa ini ingatkan kita agar kita memang membangun sistem lebih canggih. Kedua, dalam sebulan ke depan ada perundangan, undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) yang sudah disahkan di DPR di tingkat 1, berarti tingkat 2 di paripurna tak akan ada pembahasan substansi,” katanya.
Sekali lagi, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada data rahasia negara yang bocor.
Baca Juga:
Bjorka Belum Juga Tertangkap, BSSN Buka Suara
Mahfud mengatakan pemerintah akan berhati-hati.
“Dan untuk masyarakat Indonesia, data-data yang sifat rahasia sampai sekarang belum ada, tapi kita akan jadikan ini sebagai pengingat kita untuk berhati-hati,” pungkas Mahfud. [Tio]