"Perbuatan melawan hukum baru yaitu terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, kegiatan mereka juga melanggar sistem Diknas dan juga Undang-Undang tentang Pesantren," kata Hengki
Sebagai informasi, organisasi Khilafatul Muslimin memiliki 31 sekolah. Terungkapnya hal ini berdasarkan keterangan AS yang ditangkap di daerah Mojokerto, pada Senin, 13 Juni. Dia merupakan menteri pendidikan organisasi tersebut.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Mulai Latihan Paskibraka untuk HUT RI ke-79 Tahun 2024
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang lainnya yang sudah ditetapkan tersangka. Pertama, Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin. Dia ditangkap di Bandar Lampung.
Selanjutnya, ada empat orang lagi yang ditangkap. Mereka berinisial AA, IN, F, dan SW yang disebut tokoh penting di kelompok Khilafatul Muslimin. [Tio]