MKLI.co.id | Keberadaan kartel pada tata niaga minyak goreng semakin terendus.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menemukan satu alat bukti dalam investasi dugaan kartel minyak goreng.
Baca Juga:
Dukung Strategi Diversifikasi Ekspor, LPEI dan KBRI Den Haag Luncurkan Buku “Road to Rotterdam”
Kini, KPPU mengincar delapan perusahaan besar dalam kasus kartel minyak goreng.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan delapan perusahaan besar tersebut menguasai 70 persen minyak goreng di pasar.
"Kami akan mendalami 8 kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar. Karena yang kecil-kecil itu cuma bisa jadi price follower (mengikuti harga)," kata Gopprera dalam konferensi pers, dikutip Rabu (30/3/2022).
Baca Juga:
Menkeu Ajak Sinergi Akademisi, Birokrat, dan Praktisi Wujudkan Ekonomi Islam yang Berkeadilan
Namun sayang, Gopprera tidak merinci kedelapan perusahaan yang terlibat dalam kartel minyak goreng tersebut.
Ia hanya mengatakan KPPU berusaha mencari bukti tambahan seperti alat bukti ekonomi dan perilaku.
"Karena pengakuan itu sangat sulit didapatkan. Pada saat alat bukti sudah terkumpul, kesimpulannya nanti kita akan lihat, apakah mendukung atau tidak," jelasnya.