KPPU juga dalami penguasaan CPO dan DMO
Gopprera mengungkapkan KPPU juga mencoba mendalami penguasaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang termasuk domestic market obligation (DMO).
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil: Sektor Perumahan Punya Multiplier Effect Tinggi untuk Perekonomian
Lebih lanjut, Gopprera menjelaskan KPPU akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjual ke perusahaan yang tidak memiliki sawit.
"Ini akan kita lihat. Beberapa laporan keuangan sudah kita lihat, tapi itu masih konsolidasi. Kita akan melihat laporan keuangan yang lebih rinci dan kita lihat ke bawah. Ini tergantung pada seberapa cepat mereka menyerahkan," tuturnya.
KPPU temukan satu alat bukti
Baca Juga:
Indonesia Dorong Percepatan Aksesi OECD dan Integrasi Ekonomi ASEAN untuk Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
Sebelumnya, KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke dugaan kartel.
Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf ācā (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 28 Maret.