Menurutnya, UU kepolisian telah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.
"Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada di koridor yang benar," kata Awiek. [Tio]